Beritajelajahindonesia.news||TAPANULI UTARA – Polemik kepemilikan kawasan Hutan Kemenyan Sijaba di Kecamatan Siborongborong kembali menjadi sorotan setelah muncul data inventaris aset pemerintah daerah yang memunculkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul lahan tersebut.
Dokumen yang diperoleh tim investigasi media dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara menunjukkan bahwa lahan yang kini tercatat sebagai bagian dari kawasan Bandara Silangit tersebut masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Dalam dokumen bernomor 12.01.02.08.13.02.01.01.2015, tercatat aset bernama Tanah Lapangan Terbang Komersial dengan nomor register 4/000002 dan tahun pengadaan 2015.
Menariknya, pada kolom asal-usul aset tertulis keterangan “pembelian”, sementara pada kolom harga tercantum nilai Rp131.200.000.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah polemik yang selama ini berkembang di masyarakat mengenai status kepemilikan lahan di kawasan Hutan Kemenyan Sijaba.
Tim media sebelumnya juga telah mencoba meminta klarifikasi kepada bidang aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada 2025 lalu terkait keterangan “pembelian” tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Ahli Waris Membantah
Ahli waris lahan, Soaduon Silaban (66), menyatakan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan pihak mana pun, termasuk dengan pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah memperjualbelikan lahan saya kepada siapa pun, termasuk kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya kepada wartawan.
“Saya tidak pernah memperjualbelikan lahan saya kepada siapa pun, termasuk kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya kepada wartawan.
Karena merasa haknya dirugikan, Soaduon mengaku pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung, meskipun gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Ia juga menilai polemik yang terjadi perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dorong Investigasi Independen
Terkait adanya data aset yang mencantumkan asal-usul lahan dari “pembelian”, Soaduon berharap pemerintah daerah dapat membuka persoalan ini secara terbuka.

Ia meminta Bupati Tapanuli Utara membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri fakta kepemilikan lahan tersebut secara objektif.
DPRD Diminta Fasilitasi RDP
Ahli waris juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dengan menghadirkan semua pihak terkait.
“Saya berharap DPRD dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh berdasarkan data dan fakta, demi keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Praktisi Hukum Angkat Suara
Praktisi hukum Aleng Simajuntak menilai polemik ini perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah sebaiknya melakukan koordinasi kembali dengan pihak ahli waris yang merasa dirugikan untuk mencari kejelasan terkait status lahan tersebut.
Ia juga mendorong DPRD Tapanuli Utara untuk membuka ruang dialog melalui RDP agar persoalan dapat dibahas secara objektif dan berdasarkan data.(LS/Tim)







