DPC SPRI Taput Desak Penertiban Kafe “Berkedok”, Dugaan Pelanggaran Izin dan Peredaran Alkohol Disorot

Beritajelajahindonesia.news||TAPANULI UTARA – Keberadaan sejumlah kafe yang diduga beroperasi sebagai hiburan malam di Kabupaten Tapanuli Utara kian menuai sorotan. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Taput secara tegas mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak Perda untuk segera bertindak.

Desakan ini disampaikan Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban, dalam rapat evaluasi pengurus pada Jumat (10/04/2026).

DPC SPRI Taput menilai, sejumlah kafe yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara tidak lagi sekadar tempat usaha kuliner, melainkan diduga telah bergeser fungsi menjadi tempat hiburan malam.

Sorotan mengarah ke sejumlah titik, di antaranya kawasan Siborongborong, Sipahutar, hingga Siatas Barita.

Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban, secara terbuka meminta langkah konkret dari pemerintah dan aparat terkait.

“Kita minta Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara tidak tutup mata. Segera tertibkan hiburan malam berkedok kafe keluarga. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum resmi organisasi pada Jumat, 10 April 2026.
SPRI menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keresahan sosial.

Lamhot juga menyinggung kekhawatiran terhadap situasi keamanan lingkungan yang dapat terganggu akibat aktivitas hiburan malam yang tidak terkendali.

“Kita khawatir ketentraman masyarakat terganggu. Jangan sampai wilayah kita tercoreng oleh aktivitas yang menyimpang dari izin usaha,” ujarnya.

Secara regulasi, setiap usaha hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol telah diatur secara tegas dalam:
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
-Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
-Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014.

Regulasi tersebut secara jelas mengatur:
-Kewajiban izin usaha hiburan malam
-Pembatasan lokasi dan operasional
-Larangan penjualan bebas minuman beralkohol kadar tinggi.

Namun, apabila usaha berkedok kafe tetap menjalankan aktivitas hiburan malam tanpa izin sesuai klasifikasi, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga pidana.

Sorotan Keras terhadap Pengawasan

DPC SPRI Taput secara tersirat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Jika aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan berulang, publik menilai seharusnya aparat penegak Perda dapat lebih responsif.

Ancaman Dampak Sosial

Selain aspek hukum, SPRI menilai dampak sosial yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele, terutama terhadap generasi muda. Lebih jauh, citra Tapanuli Utara sebagai destinasi wisata rohani dinilai bisa tercoreng apabila praktik-praktik tersebut terus dibiarkan.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memunculkan masalah sosial baru di tengah masyarakat,” tambah Lamhot.

Minta Tindakan Nyata

DPC SPRI Taput menegaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian terhadap ketertiban daerah.

Organisasi ini mendesak:
1. Penertiban menyeluruh
2. Evaluasi izin usaha
3. Hingga penutupan jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau terbukti melanggar, jangan ragu untuk ditindak tegas. Bahkan bila perlu ditutup permanen,” tutupnya.(Riston/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *