Beritajelajahindonesia.news||Jakarta, 2 Mei 2026 – Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah orang tua kadet Program Diploma 3 (D3) Universitas Pertahanan Republik Indonesia setelah putra-putri mereka yang menempuh pendidikan selama tiga tahun akhirnya dilantik menjadi prajurit TNI dengan pangkat Sersan Dua (Serda), golongan Bintara.
Pangkat tersebut dinilai menimbulkan polemik karena setara dengan lulusan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI reguler yang masa pendidikannya hanya berkisar lima hingga enam bulan.
Padahal, selama menempuh pendidikan di Fakultas Vokasi Logistik Militer Unhan, para kadet menjalani sistem pendidikan asrama dengan pola semi-militer, pembinaan disiplin ketat, serta kurikulum akademik yang dipadukan dengan pelatihan dasar kemiliteran.
Seluruh biaya pendidikan, kebutuhan hidup, makan, tempat tinggal, hingga seragam juga ditanggung penuh oleh negara melalui anggaran Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
“Kami sedih. Anak kami tiga tahun dipisah dari keluarga, digembleng pagi, siang, malam. Makan, tidur, kuliah semua diatur negara. Tapi lulusnya disamakan dengan yang sekolah lima bulan. Rasanya pengorbanan tiga tahun itu hilang,” ungkap UN, salah satu orang tua kadet D3 Unhan asal Surabaya, Jumat (1/5).
Menurut masyarakat umum, masa pendidikan tiga tahun di Fakultas Vokasi Logistik Militer Unhan memiliki nilai lebih dibandingkan pendidikan di universitas lain karena memadukan pendidikan akademik dengan pembentukan karakter bela negara dan pelatihan dasar militer.
Berdasarkan laporan kinerja (LAKIP) Kemhan Tahun 2023, pagu anggaran Unhan mencapai Rp434,6 miliar per tahun. Estimasi nilai beasiswa untuk setiap kadet D3 disebut mencapai ratusan juta rupiah selama masa pendidikan tiga tahun, mencakup fasilitas asrama, konsumsi, dan perlengkapan pendidikan.
Ironisnya, setelah lulus, para alumni D3 Unhan tetap mengikuti jalur seleksi Bintara TNI dan dilantik dengan pangkat Serda, yang secara struktural setara dengan lulusan SMA yang masuk melalui jalur Secaba reguler.
Sejumlah pengamat militer menilai kebijakan tersebut perlu mendapat evaluasi serius. Mereka menyoroti ketimpangan antara lamanya pendidikan, besarnya investasi negara, dan jenjang karier awal yang diperoleh lulusan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 26, disebutkan bahwa kepangkatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
“Publik wajar bertanya, apakah kualifikasi tiga tahun kuliah vokasi pertahanan setara dengan lima bulan pendidikan Secaba? Jika iya, lalu untuk apa negara melakukan investasi selama tiga tahun?” ujar salah satu pengamat yang menyoroti persoalan tersebut.
Para orang tua kadet kini berharap Prabowo Subianto, yang sebelumnya menjabat Menteri Pertahanan periode 2019–2024 dan dikenal sebagai penggagas penguatan Unhan sebagai kampus bela negara, dapat meninjau kembali skema pembinaan karier lulusan D3 Unhan.
Mereka meminta agar lulusan vokasi pertahanan tersebut memperoleh jenjang karier yang lebih adil, sepadan dengan lama pendidikan, kualitas pembinaan, serta anggaran negara yang telah dikucurkan.(Lamhot Silaban)







