BJI.NEWS||HUMBANG HASUNDUTAN – Polemik keberangkatan Wakil Bupati Humbang Hasundutan ke Selandia Baru terus menjadi perhatian publik. Di tengah klarifikasi yang menyebut izin cuti telah diajukan sejak Mei 2026, muncul pertanyaan baru terkait dugaan keberangkatan ke luar negeri yang dilakukan sebelum masa cuti berlaku efektif.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar, izin cuti Wakil Bupati disebut berlaku selama enam hari, terhitung mulai 30 Juni 2026. Namun, dari informasi yang dihimpun redaksi, Wakil Bupati diduga telah berangkat ke luar negeri pada 28 Juni 2026, atau dua hari sebelum masa cuti tersebut dimulai.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Kebijakan Publik Sahala Arpan Saragi, SH menilai persoalan tersebut harus dikaji dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya surat izin cuti.
“Kalau benar izin cuti berlaku mulai 30 Juni 2026, sementara keberangkatan dilakukan pada 28 Juni 2026, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar administrasi keberangkatan tersebut. Dalam hukum administrasi, setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan dasar administrasi yang jelas,” ujar Sahala kepada media ini.
Menurutnya, izin cuti merupakan keputusan administrasi yang memiliki tanggal mulai berlaku. Selama tanggal efektif tersebut belum tiba, pejabat yang bersangkutan pada prinsipnya masih melekat dengan kewajiban menjalankan tugas jabatannya, kecuali terdapat dasar administrasi lain yang mengatur keadaan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan bukan lagi apakah ada izin cuti atau tidak. Yang harus dijelaskan adalah apa dasar administrasi yang membenarkan keberangkatan ke luar negeri sebelum izin cuti mulai berlaku. Jika memang ada dasar administrasi lain, tentu harus disampaikan kepada publik agar polemik ini tidak berkembang menjadi berbagai tafsir,” katanya.
Sahala menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan berlaku Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu asas yang paling relevan dalam persoalan ini adalah asas kepastian hukum, yaitu setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan keputusan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, apabila benar keberangkatan dilakukan pada 28 Juni 2026 sementara izin cuti baru efektif pada 30 Juni 2026, maka terdapat rentang waktu yang perlu dijelaskan secara administratif.
“Pertanyaannya sederhana. Dalam status apa Wakil Bupati pada tanggal 28 dan 29 Juni? Apakah masih menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati, atau sudah memasuki masa cuti? Kalau sudah berada di luar negeri sebelum cuti berlaku, apa dasar administrasi yang menjadi landasannya?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik yang sah terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus untuk memastikan seluruh tindakan pejabat negara dilakukan sesuai prinsip tertib administrasi.
Sahala juga mengingatkan bahwa kajian ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi. Menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen resmi.
“Namun apabila memang tidak terdapat dasar administrasi lain yang mengatur keberangkatan sebelum masa cuti efektif, maka kondisi tersebut patut dievaluasi dari perspektif administrasi pemerintahan. Sebaliknya, apabila terdapat izin atau dasar administrasi lain, pemerintah sebaiknya membuka dokumen tersebut kepada publik agar polemik ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar administrasi yang menjadi landasan apabila benar keberangkatan ke luar negeri dilakukan sebelum tanggal efektif izin cuti berlaku. Oleh karena itu, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak Wakil Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.(RED/TIM)







