Tapanuli Utara – BJI NEWS, |Ketua Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Tapanuli Raya, Sanrico Lumban Tobing, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Bupati Tapanuli Utara terkait pemberian sanksi disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanrico menegaskan, pemberian sanksi disiplin terhadap ASN tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur.
“Bagi saya, sanksi tersebut bukan kepentingan Bupati, tetapi merupakan bagian dari penerapan kedisiplinan terhadap kinerja ASN di Tapanuli Utara. Kalau memang ada ASN yang terbukti melanggar aturan, tentu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Untuk memberi rasa keadilan kepada sesama ASN” ujar Sanrico Kepada Media Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengharapkan kinerja yang baik dari ASN karena pembiayaan terhadap aparatur negara bersumber dari keuangan negara yang salah satunya berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa keberatan membayar pajak untuk menggaji ASN, sementara tugas dan tanggung jawabnya tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena itu, kedisiplinan dan profesionalitas ASN harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Namun demikian, Sanrico menegaskan bahwa dukungan LP3D terhadap keputusan pemerintah bukan berarti organisasi tersebut akan menutup mata apabila terdapat ASN yang merasa dirugikan atau dijatuhi sanksi tanpa dasar pelanggaran yang jelas.
LP3D, kata dia, akan tetap berada pada posisi yang objektif dengan melihat bukti dan aturan yang berlaku. Apabila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran, LP3D mendukung pemerintah dalam menegakkan disiplin. Sebaliknya, jika terdapat ASN yang terjolimi dan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, LP3D siap ikut memperjuangkan hak ASN tersebut.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan, kami mendukung keputusan Bupati. Tetapi kalau ada ASN yang ternyata terjolimi, sementara tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan melanggar aturan, kami dari LP3D juga akan turut serta mendukung dan memperjuangkan ASN tersebut,” tegasnya.
Sanrico berharap penerapan sanksi disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penegakan disiplin dapat berjalan secara adil, sekaligus memberikan kepastian bagi ASN maupun masyarakat.
LP3D juga mengajak seluruh ASN di Kabupaten Tapanuli Utara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Sahata insan)







