Samosir, Kamis 11 September 2025
Beritajelajahindonesia.news
Dokumen bertuliskan “Pemeriksaan BPK” tanpa kejelasan resmi bisa menyeret pihak terkait pada dugaan pelanggaran hukum dan pemalsuan wewenang audit.
Lead Investigatif
Dugaan penyalahgunaan nama lembaga negara mencuat di Kabupaten Samosir. Selembar dokumen bertuliskan “Pemeriksaan BPK, tanggal 11/9/2025” ditemukan di Puskesmas Harian, sementara pihak yang hadir di lokasi justru mengaku berasal dari Inspektorat, Bagian Aset, dan Dinas Kesehatan Pemkab. Kontradiksi ini memantik dugaan serius adanya pelanggaran hukum berupa pencatutan nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kegiatan pemeriksaan aset.
Fakta ganjil itu terungkap ketika awak media turun langsung ke Puskesmas Harian pada pukul 11.25 WIB. Saat ditanya, rombongan pemeriksa menegaskan bahwa kegiatan mereka hanyalah pemeriksaan internal semester I tahun 2025. Namun, keberadaan dokumen berlabel “BPK” yang sempat terlihat oleh wartawan menimbulkan tanda tanya: apakah benar BPK turun ke lapangan, atau ada pihak yang dengan sengaja menggunakan nama BPK untuk memberi bobot pada pemeriksaan internal?
Kejanggalan ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, kewenangan pemeriksaan melekat penuh pada lembaga negara tersebut, dan setiap bentuk pemalsuan atau pencatutan nama BPK dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari BPK Perwakilan Sumut maupun Pemkab Samosir. Publik pun mendesak agar kasus ini dibuka terang benderang demi akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Fakta Lapangan dan Polemik
Isu kedatangan BPK ke Puskesmas Harian sudah beredar sejak pagi, Kamis (11/9/2025). Informasi itu cepat meluas hingga menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Tim gabungan beberapa media yang menelusuri kabar tersebut mendapati rombongan pejabat tiba dengan membawa dokumen. Namun, keterangan resmi yang diberikan berbeda dengan kabar yang sempat beredar.
Seorang anggota rombongan menyatakan, “Kami dari Inspektorat, pemeriksaan ini untuk semester I tahun 2025.” Meski demikian, secarik kertas yang terbawa salah satu anggota tim justru bertuliskan jelas “Pemeriksaan BPK, tanggal 11/9/2025”. Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, pihak tersebut enggan memberikan keterangan resmi dan memilih buru-buru meninggalkan lokasi.
Pernyataan dan bukti tertulis yang saling bertentangan inilah yang menjadi sumber polemik. Apakah benar BPK turun tangan atau ada manipulasi dalam penyebutan nama lembaga negara? Pertanyaan ini belum terjawab hingga berita ini diturunkan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar, Aleng Simanjuntak, S.H., turut menanggapi polemik ini. Menurutnya, isu pemeriksaan tersebut tidak lepas dari tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. “Berarti pas berhubungan soal aset yang dituduhkan ke dr. Bilmar memerintahkan beberapa pegawai Puskesmas untuk memindahkan barang milik pribadinya, lalu diplintir menjadi seolah-olah memindahkan barang-barang milik pemerintah Puskesmas Harian,” jelasnya.
Aleng menekankan bahwa tuduhan tersebut perlu diuji secara hukum dan tidak boleh dipelintir dengan cara-cara yang justru menimbulkan kebingungan publik. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah kunci agar kasus ini tidak bergeser ke arah kriminalisasi ataupun fitnah.
Dimensi Hukum dan Akuntabilitas
Dalam ranah hukum, pencatutan nama lembaga negara bukanlah perkara sepele. Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2006 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara. Jika ada pihak yang mengklaim sebagai BPK tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Lebih jauh, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mewajibkan setiap pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan publik termasuk aset daerah yang wajib dilaporkan dan diperiksa secara sah. Kerancuan antara pemeriksaan internal dengan dugaan penggunaan nama BPK justru berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Tidak hanya itu, KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen juga bisa menjerat pihak yang sengaja membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli. Jika benar ada pencatutan nama BPK dalam dokumen, maka unsur pidana jelas bisa dikenakan.
Mengapa Publik Perlu Transparansi
Kasus ini bukan hanya soal siapa yang hadir di Puskesmas Harian, melainkan soal kejelasan mekanisme pengawasan aset publik. Masyarakat berhak tahu apakah aset daerah diperiksa oleh lembaga resmi atau hanya sekadar inspeksi internal yang dilabeli seolah-olah BPK.
Dalam konteks pelayanan publik, transparansi menjadi kunci utama. Tanpa keterbukaan, isu sekecil apa pun bisa menimbulkan spekulasi liar dan melemahkan kepercayaan warga terhadap pemerintah. Apalagi menyangkut fasilitas kesehatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Bagaimana Kelanjutannya?
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari BPK Perwakilan Sumatera Utara maupun dari Pemkab Samosir. Pihak Inspektorat juga belum bersedia memberikan penjelasan lengkap soal dokumen bertuliskan “Pemeriksaan BPK” yang sempat terlihat. Situasi ini meninggalkan tanda tanya besar sekaligus membuka ruang spekulasi.
Jika dibiarkan, kasus ini bisa melebar menjadi dugaan pemalsuan wewenang audit dan penyalahgunaan nama lembaga negara. Untuk itu, desakan publik agar ada kejelasan sangatlah wajar. Pemerintah daerah dan BPK perlu segera memberi penjelasan resmi agar akuntabilitas tetap terjaga.
📦 BOX HUKUM – PEMERIKSAAN PUSKESMAS HARIAN
1. UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
– Pasal 6: BPK berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara.
-Hanya BPK yang sah mengatasnamakan pemeriksaan keuangan.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-Pasal 296 ayat (1): Barang milik daerah harus dikelola tertib, transparan, dan akuntabel.
-Pemkab wajib terbuka dalam pemeriksaan aset publik.
3. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen
-Membuat atau menggunakan dokumen palsu dengan maksud seolah-olah asli, diancam pidana 6 tahun penjara.
– Pencatutan nama BPK dalam dokumen dapat masuk unsur pidana.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Tim media ini masih berusaha mendapatkan tanggapan dari Pihak Inspektorat Kabupaten Samosir dan Dinas Kesehatan.(Red)







