Kadis Kesehatan Samosir Dilaporkan Wartawan ke Polisi karena Diduga Halangi Tugas Jurnalistik

Uncategorized968 Dilihat

https://beritajelajahindonesia.news

Samosir, Rabu 17 September 2025

Polemik kebebasan pers kembali menyeruak di Kabupaten Samosir. Seorang wartawan TVRI Sumatera Utara, Junjungan Marpaung, resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Samosir, dr. Dina Hutapea, ke Polres Samosir. Laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut disampaikan sehari setelah insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang terjadi di Gedung DPRD Samosir.

Peristiwa bermula pada Selasa (16/09/2025) saat DPRD Samosir menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi. Agenda utama rapat adalah membahas pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar dari status PNS di lingkungan Pemkab Samosir. Sejumlah wartawan, termasuk Junjungan Marpaung, hadir untuk melakukan peliputan.

Menurut keterangan Junjungan, sekitar pukul 17.00 WIB di sela-sela menunggu hasil RDP, ia berusaha melakukan wawancara singkat dengan Kadis Kesehatan Samosir, dr. Dina Hutapea. Dengan handycam yang selalu digunakannya untuk liputan, ia mengajukan pertanyaan seputar isu yang tengah hangat itu. Namun, momen tersebut justru berubah menjadi insiden yang tidak mengenakkan.

> “Saya sempat mengajukan pertanyaan, lalu mencoba merekam jawaban Kadis. Tapi beliau justru menepis, bahkan hampir merampas handycam saya. Akibatnya alat rekam saya rusak karena sempat ditampar,” ungkap Junjungan kepada wartawan di Mapolres Samosir, Rabu (17/09/2025).

Jurnalis yang sehari-hari meliput untuk TVRI Sumut itu menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan sudah masuk ke ranah penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. “Saya merasa keberatan. Ini jelas mengganggu tugas jurnalistik saya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga ikut dirugikan,” tambahnya.

Laporan ke Polres Samosir

Sehari setelah insiden, Junjungan membawa bukti laporan ke Polres Samosir. Foto yang beredar menunjukkan dirinya memegang surat tanda bukti laporan dari SIUM Polres serta handycam yang sudah mengalami kerusakan. Laporan ini menjadi dasar aparat kepolisian untuk memulai proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kadis Kesehatan.

> “Laporan saya sudah diterima resmi Polres. Harapan saya, kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Junjungan.

Pandangan Praktisi Hukum

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Aleng Simanjuntak, SH yang juga kuasa hukum dr. Bilmar Delano Sidabutar, menilai tindakan penghalangan terhadap kerja pers tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, Pasal 28F UUD 1945 dengan jelas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

> “Dengan demikian, dugaan menepis hingga merusak alat rekam jurnalis dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang memiliki konsekuensi pidana,” jelas Aleng.

Ia juga menambahkan, selain UU Pers, perbuatan ini bisa masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) atau bahkan perusakan barang (Pasal 406 KUHP) bila terbukti menyebabkan kerusakan handycam milik wartawan.

Pejabat Publik Wajib Transparan

Aleng menegaskan bahwa pejabat publik seperti kepala dinas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media. Menghalangi wartawan, menurutnya, justru bertentangan dengan prinsip good governance dan berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Seorang pejabat publik harusnya terbuka, bukan malah alergi terhadap pertanyaan wartawan. Kalau ada yang tidak bisa dijawab, katakan saja, tapi jangan sampai tindakan fisik dilakukan. Itu jelas merusak citra pemerintah,” katanya.

Rekomendasi dan Harapan

Atas kasus ini, praktisi hukum tersebut memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, Polres Samosir diminta menangani laporan dengan serius dan profesional, karena menyangkut martabat kebebasan pers di daerah. Kedua, Dewan Pers perlu dilibatkan untuk menilai apakah peristiwa ini memang melanggar UU Pers.

Jika terbukti, Aleng menyebut pejabat bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana, dan secara etika jabatan bisa dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

> “Dugaan penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Kasus ini harus diproses untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta efek jera. Jangan sampai pejabat publik seenaknya menghalangi kerja pers, padahal pers itu pilar keempat demokrasi,” tegasnya.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini bukan hanya soal hubungan antara wartawan dan pejabat, melainkan juga menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi. Jika aparat tidak serius menanganinya, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk: pejabat merasa bisa menghalangi media tanpa konsekuensi.

Di sisi lain, keberanian wartawan membawa persoalan ini ke ranah hukum menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak, terutama pejabat daerah, bahwa pers bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Polres Samosir. Apakah laporan Junjungan Marpaung akan diproses dengan tegas, atau justru menguap begitu saja. Yang jelas, peristiwa ini telah membuka diskusi publik tentang posisi pers di daerah, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta tanggung jawab pejabat publik terhadap transparansi informasi.

Dengan laporan yang sudah diterima resmi kepolisian, kasus ini berpotensi menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum sekaligus kualitas demokrasi di Kabupaten Samosir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *