Pemecatan Dokter Bilmar Dinilai Langgar HAM: “Hak Saya Dirampas Secara Paksa”

Beritajelajahindonesia.news

Samosir, 26/09/2025

Kasus pemecatan seorang dokter berstatus ASN, Dr. Bilmar Delano Sidabutar, oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, kini menjadi sorotan tajam. Dalam pernyataan terbuka, Dr. Bilmar menyebut pemecatannya tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hak saya sebagai warga negara dan sebagai ASN telah dirampas secara paksa. Saya dipecat tanpa proses yang transparan, tanpa bukti valid, dan tanpa kesempatan membela diri secara adil,” ujar Dr. Bilmar dalam keterangan resminya kepada media.

Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan 11 tuduhan yang disusun oleh Tim Penegak Disiplin Pemkab Samosir. Namun, menurut Dr. Bilmar, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang sahih, dan kuat dugaan hanya menjadi alat pembenaran administratif untuk menyingkirkannya dari jabatan.

Pendapat Kuasa Hukum Dokter Bilmar Aleng Simajuntak, SH

Diduga Langgar UU ASN dan UU HAM

Jika ditelaah dari sisi hukum, pemecatan Dr. Bilmar berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 23 menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan sewenang-wenang. Jika pemecatan dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat dan proses pemeriksaan sesuai prosedur, maka jelas terjadi pelanggaran terhadap UU ASN.

2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam Pasal 15-17 dijelaskan bahwa hukuman disiplin berat seperti pemberhentian harus didasarkan pada pembuktian, pemeriksaan formal, dan kesempatan pembelaan.

3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 17 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja, memilih pekerjaan, dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.” Pemecatan yang bersifat sewenang-wenang tanpa pembuktian jelas adalah bentuk pelanggaran HAM.

Laporan Tak Ditindaklanjuti: “Apakah Hukum Takut pada Kekuasaan?”

Yang lebih mengejutkan, laporan yang diajukan oleh Dr. Bilmar kepada aparat penegak hukum hingga kini berjalan sangat lambat, bahkan nyaris tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Pertanyaannya, seberapa besar rasa takut aparat penegak hukum kepada Pemkab Samosir? Mengapa laporan saya diperlambat? Apakah saya harus menyerahkan perkara ini langsung kepada Tuhan karena hukum manusia tak lagi bisa dipercaya?” ungkapnya dengan nada kecewa.

Dr. Bilmar mengaku telah mengirimkan laporan dan permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Ombudsman, hingga Presiden RI. Namun respons konkret masih nihil.

Minta Intervensi Negara: “Hukum Harus Berdiri Tegak di Atas Keadilan”

Dr. Bilmar berharap agar Presiden, DPR, Komnas HAM, dan institusi hukum lainnya tidak tinggal diam terhadap kasus ini. Negara diminta hadir untuk membela warganya yang menjadi korban dugaan ketidakadilan birokrasi lokal.

“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, apalagi kekuasaan lokal yang otoriter. Saya hanya menuntut keadilan. Tidak lebih,” tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di daerah, di mana ASN bisa dipecat tanpa perlindungan hukum yang layak, sementara laporan mereka terbengkalai di meja aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *