Beritajelajahindonesia.news
Samosir, 05/10/2025
Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terus memantik perhatian publik dan kalangan profesional.
Selain dinilai terkesan dipaksakan, proses pemecatan tersebut kini dikaitkan dengan dugaan permainan hukum dan konspirasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum serta pihak internal Pemkab Samosir.
Tidak Ada Proses Hukum, Tapi Langsung Dipecat
Dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024, dr. Bilmar dituduh telah menyuruh beberapa pegawai Puskesmas Harian untuk mengambil atau memindahkan aset milik puskesmas.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa barang-barang yang dipindahkan merupakan inventaris pribadi milik dr. Bilmar sendiri, bukan aset pemerintah.
Beberapa pegawai Puskesmas Harian yang turut membantu pemindahan tersebut bahkan dapat menjadi saksi yang membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Artinya, tuduhan yang menjadi dasar pemberhentian tidak didukung bukti hukum yang kuat maupun pemeriksaan yang objektif.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 3/G/2025/PT.TUN.MDN, terungkap sejumlah kejanggalan:
1. Saksi Pestaria Berliana Tamba mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keputusan Pemberhentian dr. Bilmar sebagai ASN.
2. Saksi juga menyebutkan sempat ada barang Puskesmas yang hilang (seperti alat EKG dan perlengkapan laboratorium), namun barang-barang tersebut sudah dikembalikan, tanpa ada berita acara serah terima.
3. Tidak ada laporan kehilangan ke pihak kepolisian, baik di Polsek setempat maupun di Polres Samosir.
Keterangan saksi tersebut dinilai tidak logis dan tidak melalui mekanisme hukum pidana serta tidak didukung hasil audit kerugian negara, padahal unsur-unsur itu merupakan syarat mutlak dalam menjatuhkan sanksi berat kepada ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Fakta Lain: Tak Pernah Jadi Tersangka atau Terpidana
dr. Bilmar memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan dirinya bersih dari catatan kriminal dan tidak pernah berstatus tersangka maupun terpidana.
Hal ini menegaskan bahwa tidak ada dasar pidana untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat.
Ironisnya, dua bulan setelah sidang di PTTUN Medan, saksi yang sama (Pestaria Berliana Tamba) tiba-tiba membuat laporan polisi ke Polres Samosir, menuduh dr. Bilmar menggelapkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2006 — barang yang sebelumnya tidak pernah disebut hilang dalam pemeriksaan maupun sidang.
Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi Sistematis
Menanggapi kejanggalan ini, Aleng Simanjuntak, S.H., kuasa hukum dr. Bilmar, menilai bahwa pemecatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kriminalisasi sistematis terhadap kliennya.
“Ini pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Tidak ada proses pidana, tidak ada audit kerugian, tapi tiba-tiba dipecat. Ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Aleng.
Ia juga menyoroti munculnya laporan polisi pasca-sidang PTTUN yang dinilai sarat rekayasa.
“Logikanya terbalik. Pemecatan dilakukan dulu tanpa dasar hukum, lalu baru dicari pembenarannya lewat laporan polisi yang dibuat setelahnya,” tambahnya.
Menurut Aleng, SK Bupati Samosir Nomor 233 Tahun 2024 tidak menyebutkan bukti barang maupun uraian sanksi disiplin yang jelas, sehingga cacat formil dan substantif.
“Kalau ini dibiarkan, setiap ASN yang tidak disukai atasannya bisa dikriminalisasi dengan rekayasa hukum. Ini preseden buruk bagi birokrasi,” ujar Aleng.
Dugaan Konspirasi Pemkab dan Aparat
Dugaan adanya konspirasi antara pihak Pemkab dan oknum aparat penegak hukum semakin menguat.
Laporan polisi yang muncul setelah sidang seolah digunakan sebagai alat pembenaran terhadap keputusan pemecatan yang sudah dibuat sebelumnya.
Sumber internal dan pemerhati ASN menduga adanya tekanan dari elite birokrasi agar proses hukum diarahkan untuk menjustifikasi keputusan pemecatan, bahkan ada koordinasi tertutup antara pejabat Pemkab dan aparat penegak hukum untuk membangun narasi hukum terhadap dr. Bilmar.
“Ini bukan lagi soal disiplin ASN, tapi tentang bagaimana hukum dipelintir untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Aleng Simanjuntak.
Desakan Evaluasi Total: Negara Harus Hadir
Berbagai kalangan kini menyerukan agar lembaga negara turun tangan memastikan keadilan ditegakkan. Di antaranya:
-KPK dan Komnas HAM diminta menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan hak ASN.
-Ombudsman RI didesak melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi.
-Kapolri dan Jaksa Agung diminta menelusuri kemungkinan rekayasa laporan serta keterlibatan aparat.
Presiden RI dan DPR RI diminta memanggil pejabat Pemkab Samosir dan BKN untuk memberikan klarifikasi terbuka.
“Negara tidak boleh menutup mata. Jika hukum dijadikan alat politik dan pembalasan dendam, maka runtuhlah sistem keadilan yang kita bangun,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H., praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik.
Mendesak Polres Samosir
untuk segera memproses
1. Dumas (pengaduan masyarakat) Pengaduan Dugaan Pemberian keterangan palsu terlapor:
-dr. Dina Hutapea
-Saut Marasi Manihuruk
-Arnol Sitorus
-Jaubat Harianja
-Blasman Sitanggang
-Besron Sitanggang
-Efi D Sitanggang
-Ferdinan Sitanggang
-Eva Sitinjak
Siborong-borong, 25 Agustus 2025 tersebut yang di terima oleh Bapak Andre Owen Purba Bribda
2. Dumas (Pengaduan masyarakat)
Dugaan pemberian keterangan palsu dengan terlapor Mutiara Tampubolon.
Penutup: Skandal yang Tak Bisa Dibiarkan
Kasus pemecatan dr. Bilmar Sidabutar telah berkembang dari sekadar persoalan administratif menjadi indikasi kuat adanya konspirasi kekuasaan dan permainan hukum yang membahayakan prinsip keadilan.
Negara wajib hadir memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alat penghancur terhadap ASN profesional dan independen.(Red)







