Jelajahindonesia.news
Medan,17/09/2025 – Persidangan pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali diwarnai kejanggalan. Kali ini soal saksi bernama Royana Tamba yang tercantum dalam salinan putusan No. 3/G/2025/PT.TUN.MDN.
Fakta di lapangan justru menunjukkan, nama Royana Tamba tidak pernah tercatat dalam daftar hadir maupun dokumen resmi kepegawaian Puskesmas Harian. Yang ada hanyalah nama Royana Napitu.
Awalnya publik menduga Royana Tamba dan Royana Napitu adalah dua orang yang berbeda. Namun kemudian, Kabag Hukum Pemkab Samosir, Jaubat Harianja, buru-buru memberikan klarifikasi bahwa keduanya orang yang sama, hanya berbeda dalam penyebutan marga.
Anehnya, klarifikasi ini langsung terbantahkan. Royana Napitu sendiri menegaskan bahwa tidak ada Royana Tamba. Ia menyatakan bahwa keterangan dalam putusan PTTUN yang menyebut nama Royana Tamba adalah tidak benar. Pernyataan ini membuat publik menduga kuat adanya permainan di balik persidangan.
Situasi ini pun menyeret nama Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, yang diduga melalui kuasa hukumnya Jaubat Harianja, telah memberikan keterangan palsu terkait identitas saksi. Jika benar demikian, maka hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan rekayasa terang-terangan untuk menyesatkan jalannya persidangan.
Sejumlah kalangan menilai, praktik semacam ini adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan. Sebab, bagaimana mungkin seorang saksi bisa “berubah marga” hanya karena alasan penyebutan, sementara dalam dokumen resmi negara namanya jelas berbeda?
Pertanyaan besarnya kini:
Apakah benar Bupati Samosir mengetahui dan membiarkan kuasa hukumnya memberikan keterangan palsu?
Mengapa majelis hakim bisa meloloskan nama saksi yang tidak pernah tercatat dalam daftar hadir resmi?
Apakah ini bukti adanya rekayasa sistematis untuk menjatuhkan dr. Bilmar Delano Sidabutar?
Kasus ini semakin mempertegas adanya dugaan manipulasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Publik pun layak bertanya: apakah keadilan masih berpihak pada kebenaran, atau sudah diperdagangkan di meja pengadilan?
Kuasa Hukum dr. BIilmar Aleng Simanjuntak,SH Meminta dan mendesak Ketua DPRD Samosir untuk segera membentuk tim independen dalam Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara Atas SK Bupati Samosir vandiko T Gultom.
“Agar hak-hak dr.Bilmar Delano Sidabutar tidak di permainkan dengan cara-cara administrasi dan prose Hukum yang tidak benar demi keterbukaan informasi dan fakta-fakta serta kejujuran administrasi dan transparansi persoalan tersebut” tuturnya.
‘Kami akan kawal proses ini sampai tuntas dan mendesak Polres Samosir dan Polda Sumatera Utara untuk memanggil para terlapor dan menerbitkan SP2HP dan menetapkan tersangka , Sebab sudah membuat klien kami dr.Bilmar Delano Sidabutar rugi baik segi materi dan waktu nama baik dr.bilmar anak istri dan keluarga terkhusus mencederai profesi dokter, Tegas Aleng pada Rabu,17/09/2025 dikantornya kepada media ini. (Red)







