Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Warga Sampaikan Tujuh Tuntutan

Beritajelajahindonesia.news|| DELI SERDANG – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi sorotan publik. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Tanjung Gusta menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Sunggal, Kamis (11/6/2026).

Aksi yang diikuti sekitar seratus peserta tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk dugaan praktik politik uang yang disebut-sebut terjadi selama proses pemilihan berlangsung.

Dalam orasinya, massa menuntut transparansi, keadilan, serta penegakan hukum terhadap berbagai dugaan kecurangan yang dinilai dapat mencederai demokrasi di tingkat desa.

“Demokrasi desa harus dijaga dari segala bentuk manipulasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Kami mendesak seluruh pihak yang berwenang mengusut tuntas persoalan ini tanpa pandang bulu demi terwujudnya Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat,” seru massa aksi.

Sejumlah spanduk turut dibentangkan dalam demonstrasi tersebut. Beberapa di antaranya berisi penolakan terhadap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum calon kepala desa, termasuk dugaan mobilisasi pemilih yang bukan warga Desa Tanjung Gusta.

Aksi dipimpin oleh Aulia Rahman dan R. Gultom yang secara bergantian menyampaikan tuntutan agar seluruh dugaan pelanggaran dibuka secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuh Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tujuh tuntutan utama, yaitu:

1. Meminta Panwas Pilkades Desa Tanjung Gusta dan Camat Sunggal memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkades.
2. Mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) memberikan penjelasan secara transparan mengenai seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades.
3. Meminta Bupati Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkades Tanjung Gusta.
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut seluruh dugaan pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi selama proses Pilkades.
5. Meminta hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan kasus dibuka kepada publik secara transparan.
6. Menuntut perlindungan terhadap hak pilih masyarakat agar tidak dicederai oleh praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Mendesak penyelenggara Pilkades menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

 

Camat Sunggal: Seluruh Tahapan Telah Sesuai Peraturan

Menanggapi aspirasi masyarakat, Camat Sunggal Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP yang hadir langsung menemui massa menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

Menurutnya, pihak kecamatan telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan regulasi. Namun, kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan tahapan Pilkades tidak berada pada pemerintah kecamatan.

“Seluruh proses telah kami laksanakan sesuai Peraturan Bupati. Terkait berbagai persoalan yang muncul, kami telah menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan. Namun, Panitia Pilkades maupun Panwas tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan tahapan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Guntur juga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan audiensi dan mediasi dengan sejumlah pihak terkait. Berbagai dokumen, termasuk berita acara pemeriksaan dan laporan temuan masyarakat, disebut telah diteruskan kepada pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Muncul Pengakuan Dugaan Penyalahgunaan Hak Pilih

Di tengah polemik yang berkembang, beredar informasi mengenai adanya surat pernyataan bermaterai dari seseorang yang identitasnya tidak dipublikasikan. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan mengaku menggunakan hak suara milik orang lain di salah satu TPS dan mengaku dijanjikan uang tunai setelah memberikan suara.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan kebenaran serta validitas pengakuan tersebut.

Tokoh Masyarakat Minta Dugaan Pelanggaran Diusut Tuntas

Menanggapi situasi yang berkembang, tokoh masyarakat Burju Simatupang, SH, MH menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam Pilkades harus ditangani secara serius dan profesional.

Menurutnya, apabila benar terjadi praktik politik uang maupun penggunaan hak pilih yang tidak sah, maka hal itu merupakan persoalan serius yang dapat merusak legitimasi hasil pemilihan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Pilkades bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi menyangkut marwah demokrasi di tingkat desa. Jika ada dugaan manipulasi suara, penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, atau pemberian uang kepada pemilih, maka seluruh pihak yang berwenang wajib membuka fakta secara terang dan objektif,” tegasnya.

Burju juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengabaikan laporan masyarakat hanya karena alasan administratif.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi dan keberanian seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi menjadi langkah penting guna mencegah munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Gusta dapat diusut secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan mendapat sanksi tegas demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan di tingkat desa.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *