Belum Ada Pembatalan Sanksi untuk Ida Rohani Sinaga, Pemkab Taput: Masih Menunggu Proses BPASN

Uncategorized12 Dilihat

TAPANULI UTARABJI.NEWS || Pertemuan antara Bupati Tapanuli Utara dengan Ida Rohani Sinaga, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin, sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pertemuan tersebut bahkan memunculkan informasi bahwa Ida Rohani Sinaga telah mendapatkan pengembalian status sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan kondisi administrasi kepegawaian saat ini.

Hingga Jumat (21/8/2026), belum ada keputusan yang membatalkan hukuman disiplin maupun keputusan yang menyatakan Ida Rohani Sinaga telah kembali sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Jenri, perkara Ida Rohani Sinaga saat ini masih berada dalam tahapan upaya administratif terhadap hukuman disiplin yang sebelumnya diterimanya.

Dengan demikian, pertemuan dengan Bupati Tapanuli Utara tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pembatalan sanksi ataupun keputusan pengembalian status kepegawaiannya.

«“Ida Sinaga belum diterima kembali sebagai ASN seperti yang bapak dengar di kalangan masyarakat,” ujar Jenri.»

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021

Jenri menjelaskan bahwa proses yang sedang ditempuh memiliki dasar hukum dan mekanisme administratif yang harus dilalui.

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai kewajiban dan larangan PNS, jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, hingga mekanisme upaya administratif bagi PNS yang tidak menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Selain itu, penyelesaian sengketa kepegawaian juga berkaitan dengan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Dalam ketentuan tersebut, upaya administratif terdiri atas keberatan dan banding administratif, yang dapat ditempuh oleh Pegawai ASN yang merasa dirugikan akibat keputusan pejabat yang berwenang.

Untuk keputusan tertentu, termasuk keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS, terdapat mekanisme banding administratif kepada BPASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Ida Sinaga Akan Diteruskan ke Pihak Berwenang

Jenri menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan surat yang diajukan Ida Rohani Sinaga kepada pihak yang berwenang sesuai mekanisme administrasi kepegawaian.

Menurutnya, surat tersebut akan disampaikan paling lambat 25 Agustus 2026.

Setelah proses tersebut diteruskan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan menunggu keputusan dari BPASN.

«“Setelah sampai di BPASN, paling lama 21 hari lagi kita akan menerima putusan dari BPASN. Putusan apa yang akan kita terima dari BPASN, akan kita laksanakan,” jelas Jenri.»

Dengan demikian, hingga adanya keputusan dari lembaga yang berwenang, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa hukuman disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga telah dibatalkan ataupun bahwa yang bersangkutan telah resmi kembali menjadi ASN Pemkab Tapanuli Utara.

Pertemuan dengan Bupati Bukan Keputusan Pembatalan Sanksi

Jenri kembali menegaskan bahwa pertemuan antara Ida Rohani Sinaga dengan Bupati Tapanuli Utara yang berlangsung dua hari sebelumnya tidak menghasilkan keputusan pembatalan sanksi maupun keputusan pengembalian status kepegawaian.

«“Intinya, pertemuan Ida Rohani Sinaga dengan Bupati dua hari lalu tidak ada kata akan dibatalkan sanksinya dan akan diterima kembali sebagai ASN Kabupaten Tapanuli Utara. Namun mereka masih mengajukan surat keberatan ke pihak BPASN,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status kepegawaian Ida Rohani Sinaga.

Pertemuan antara seorang ASN dengan kepala daerah, dalam konteks ini, tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keputusan administratif untuk membatalkan hukuman disiplin.

Keputusan mengenai status kepegawaian tetap harus mengikuti prosedur, kewenangan, serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemkab Tapanuli Utara memastikan akan menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan yang nantinya ditetapkan melalui mekanisme administratif yang berwenang.(Sahata Insan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *