Bupati Samosir Dinilai Bertindak Seolah Hakim

DAERAH, Uncategorized655 Dilihat

beritajelajahindonesia.news

Samosir – Minggu 21 September 2025

Pernyataan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom kembali memicu kritik keras. Ia dinilai bertindak seolah-olah hakim setelah menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dr. Bilmar Delano Sidabutar, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan keluar dari ranah eksekutif. “Bupati bukanlah hakim. Jika kepala daerah bertindak seperti lembaga yudikatif, itu jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas seorang aktivis hukum di Sumatera Utara.

Kontroversi semakin tajam karena muncul dugaan penggunaan surat palsu dan keterangan palsu dalam proses administrasi pemberhentian dr. Bilmar. Pihak-pihak tertentu diduga merekayasa dokumen yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Jika terbukti, justru pejabat yang membuat atau menandatangani dokumen itu bisa terseret pidana.

Dr. Bilmar sendiri menilai dirinya telah dijadikan tumbal politik. “Saya dikambinghitamkan lewat dokumen rekayasa. Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut nama baik dan integritas saya sebagai dokter,” ujarnya. Ia menegaskan telah melaporkan bukti-bukti ke aparat penegak hukum.

Seorang pakar hukum pidana dari Medan mengingatkan, Pasal 263 KUHP mengancam enam tahun penjara bagi pembuat surat palsu, sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang memasukkan keterangan palsu ke akta otentik. “Jika dugaan ini benar, yang layak diproses adalah pejabat pembuat dokumen, bukan korban,” jelasnya.

Masyarakat pun mendesak adanya audit terbuka atas seluruh dokumen terkait. Kritik diarahkan kepada DPRD dan aparat hukum agar berani mengoreksi penyalahgunaan wewenang. “Kalau hukum dipelintir demi kepentingan politik, maka Samosir bisa kehilangan kepercayaan publik,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *