Dugaan Pengrusakan Bangunan Milik Dumaria Lumban Gaol di dampingi Kuasa Hukumnya, Aleng Simanjuntak, SH kini Disorot Tajam

HUMBAHAS – Beritajelajahindonesia.news // Dugaan pengrusakan bangunan yang terjadi di Desa Parik Sinomba, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin menguat sebagai persoalan hukum serius. Bangunan yang berdiri di atas tanah milik Dumaria Lumban Gaol tersebut kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Respons cepat ditunjukkan oleh kuasa hukum Aleng Simanjuntak,SH dan jajaran Polres Humbahas, yang menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat direduksi sebagai konflik biasa, melainkan berpotensi kuat masuk ke ranah pidana.

Kuasa hukum Dumaria Lumban Gaol Aleng Simanjuntak, SH menyampaikan bahwa kliennya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk penggiringan opini, tuduhan sepihak, maupun upaya kriminalisasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika ada dugaan pengrusakan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan ada trial by opinion. Klien kami siap kooperatif, namun kami juga akan tegas melawan apabila ada proses yang menyimpang dari ketentuan hukum,” tegas kuasa hukum Aleng Simanjuntak, SH

Sementara itu, Polres Humbahas tidak tinggal diam. Aparat kepolisian telah turun langsung ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pengecekan terhadap tanah dan bangunan yang diduga dirusak Terlapor.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Polres Humbahas dengan melibatkan dan berkonsultasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan juga sudah di mintai pihak Polres Humbahas penghitungan kerugian dari seseorang kepela tukang Langkah ini dinilai tepat dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan fakta kerusakan secara riil, sekaligus menghitung nilai kerugian material secara objektif berdasarkan kajian teknis.

Menanggapi proses tersebut, Dumaria Lumban Gaol selaku pemilik tanah dan bangunan Kilang padi berharap agar penyelidikan terus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, hingga perkara ini tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap aparat penegak hukum benar-benar bekerja objektif dan adil, sehingga persoalan ini jelas dan tidak berlarut-larut,” ujar Dumaria Lumban Gaol.

Sebagai langkah hukum lanjutan, kuasa hukum Dumaria Lumban Gaol telah mendirikan plang pemberitahuan di atas tanah dan bangunan tersebut, kemarin hari Selasa tanggal 13 januari 2026.
yang menyatakan bahwa objek dimaksud berada dalam pengawasan Kantor Hukum Aleng Simanjuntak, SH. Pemasangan plang ini dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan sepihak serta menjaga status quo objek perkara selama proses hukum berlangsung.

Dugaan pengrusakan ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas mengatur tindak pidana pengrusakan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda. Dengan demikian, setiap perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana yang jelas.

Kasus dugaan pengrusakan bangunan di atas tanah milik Dumaria Lumban Gaol ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Humbahas. Publik menanti langkah lanjutan Polres Humbahas untuk mengungkap fakta sebenarnya secara objektif, sekaligus memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi cermin sejauh mana supremasi hukum benar-benar di tegakkan di Kabupaten Humbahas
Perkara ini bukan sekadar persoalan Bangunan yang rusak, melainkan menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan hadir menjadi panglima keadilan bagi masyarakat ,atau justru kalah oleh kepentingan tertentu?
Transparansi, profesional, dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh.

(JONSON SIMAMORA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *