BERITAJELAJAHINDONESIA.NEWS
Tapanuli Utara, 06/11/2025
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Victor Tinambunan MST membantah keras tudingan negatif yang beredar terhadap gereja dan kepemimpinannya menyusul aksi Aliansi Masyarakat Bersatu Sumatera Utara di Tarutung pada 29 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resmi bertanggal 3 November 2025, Ephorus menyebut telah beredar sejumlah rekaman video dan tulisan yang mencemarkan nama baik gereja dengan sebutan “Ganti Ephorus,” “Ephorus Diktator,” “Ephorus Memecat Belah,” hingga “Ephorus Pengecut”.
“Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan justru berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah jemaat maupun masyarakat,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ephorus HKBP tersebut sebagaimana dikutip, Kamis (6/11/2025).
Gereja dengan kantor pusat di Pearaja, Tarutung, Tapanuli Utara ini bahkan menyebut adanya provokasi dari pendeta yang bukan pendeta HKBP di aksi tersebut.
Ephorus menegaskan, bahwa pernyataan-pernyataan seperti itu tidak akan diulangi kembali, demi menjaga martabat gereja, menghormati pimpinan dan memelihara damai sejahtera di antara semua pihak.
Menanggapi aksi tersebut, HKBP menegaskan tetap menjalankan fungsinya sebagai gereja sesuai Pengakuan Iman HKBP 1996, khususnya Pasal 5, yang menegaskan tanggung jawab umat Kristen untuk memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sebagai ciptaan Allah.
“HKBP konsisten menolak segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan dan merusak relasi sosial sebagai wujud ketaatan terhadap aturan dan peraturan HKBP,” tegas pernyataan tersebut.
Gereja juga menyatakan bahwa mutasi dan penugasan pelayan dilakukan sesuai mekanisme internal yang diatur dalam aturan dan peraturan HKBP serta aturan kepersonaliaan HKBP, tanpa intervensi pihak luar.
Ephorus HKBP tegas menyatakan tidak pernah melakukan politik adu domba. Setiap keputusan, kata Ephorus, dilaksanakan semata-mata dalam kerangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelayanan.
“Memelihara dan menyuarakan tugas kenabian HKBP terhadap pemerintah atau penguasa melalui kata-kata maupun perbuatan nyata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah bangsa dan negara,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
HKBP juga menegaskan bahwa gereja adalah milik Tuhan, bukan milik pribadi, kelompok, atau golongan manapun, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam pembukaan aturan dan peraturan HKBP setelah Amandemen IV.
Gereja menegaskan posisinya sebagai gereja yang mempersatukan nilai ekonomi dan ekologi demi kesejahteraan umat serta kelestarian ciptaan Tuhan, sesuai dengan semangat panggilan iman gereja di dunia.
HKBP juga mendukung dan mendorong seluruh upaya untuk menegakkan keadilan bagi alam dan masyarakat, serta menyerukan agar pemerintah dan pihak-pihak terkait segera menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan dan tindakan yang memicu konflik sosial.
Pernyataan resmi ini ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Kapolres Tapanuli Utara sebagai bentuk tanggung jawab gereja dalam menghadirkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan dalam kehidupan berbangsa dan bergereja (Red)












