Selasa, 24 Februari 2026 – Tapanuli Utara | Beritajelajahindonesia.news
Pengalihan kredit tanpa prosedur resmi memicu kerugian materiil dan tekanan psikologis bagi warga.
Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara kembali dihadapkan pada praktik over kredit kendaraan yang merugikan. Sejumlah debitur mengaku kehilangan kendaraan setelah diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector, sementara kewajiban cicilan tetap berjalan. Fenomena ini semakin memunculkan keresahan karena praktik pengalihan kredit dilakukan tanpa prosedur resmi, persetujuan perusahaan pembiayaan, maupun dokumentasi hukum yang jelas.
Modus Dugaan Oper Kredit Ilegal
Permasalahan over kredit biasanya muncul ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai status hukum kendaraan sebagai objek jaminan fidusia dimanfaatkan pihak tertentu. Mereka menawarkan “solusi cepat” berupa oper kredit atau penagihan tunggakan. Namun praktiknya jauh berbeda. Kendaraan yang diserahkan justru hilang atau tidak dapat dilacak, sementara debitur tetap menanggung kewajiban pembayaran cicilan.
Beberapa korban menuturkan bahwa kendaraan mereka ditarik oleh pihak yang mengaku debt collector, tanpa surat tugas resmi atau konfirmasi dari perusahaan pembiayaan. Bahkan, beberapa kelompok penagih beroperasi dengan identitas samar dan menggunakan nama pihak lain untuk meyakinkan debitur. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis, intimidasi, dan ketakutan saat berhadapan dengan proses penagihan.
Standar Hukum dan Perlindungan Debitur
Secara hukum, kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan objek jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur eksekutorial yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan hak konsumen untuk diperlakukan secara adil dan jujur dalam setiap transaksi pembiayaan.
Petugas penagihan wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Proses penagihan harus dilakukan secara persuasif, profesional, dan sesuai etika. Larangan meliputi: mengancam, mempermalukan, menghadang kendaraan di jalan, menarik kendaraan secara paksa tanpa dokumen sah, mendatangi rumah secara berkelompok, atau memaksa debitur menandatangani dokumen.
Potensi Pelanggaran Pidana
Jika praktik penagihan melampaui batas hukum, pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 378 KUHP (penipuan)
Pasal 372 KUHP (penggelapan)
Pasal 368 KUHP (pemerasan)
Pasal 335 KUHP (pemaksaan)
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) mengatur tata cara penagihan agar tetap menghormati hak konsumen dan mencegah praktik intimidatif yang merugikan debitur.
Kendala Pelaporan dan Desakan Publik
Hingga Selasa (24/2/2026), pihak Humas Polres Tapanuli Utara belum memberikan data resmi terkait laporan over kredit bermasalah yang masuk. Beberapa debitur mengaku mengalami kesulitan administratif ketika hendak melapor. Situasi ini memunculkan desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap debt collector ilegal.
Masyarakat menilai penegakan hukum sangat penting untuk memberikan kepastian, melindungi aset debitur, dan mencegah praktik serupa terus terjadi. Fenomena over kredit ilegal ini menegaskan bahwa pengalihan kredit tidak dapat dilakukan secara informal. Tanpa persetujuan resmi perusahaan pembiayaan dan prosedur hukum yang jelas, risiko kerugian sepenuhnya tetap berada pada debitur awal.
Debitur diharapkan lebih berhati-hati dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam perjanjian kredit. Sementara itu, perusahaan pembiayaan diingatkan untuk memastikan prosedur penagihan dijalankan sesuai hukum dan etika, sehingga masyarakat terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan.
Diterbitkan:
Berita Jelajah Indonesia
Penulis: Togar. N







