Batam — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Batam pada Senin (13/4/2026). Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi serta masukan teknis guna memperkuat substansi regulasi yang akan menjadi landasan hukum perdata lintas negara di Indonesia.
Dalam rombongan tersebut, hadir Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan. Dalam forum diskusi yang turut menghadirkan pakar hukum perdata internasional, Rina Shahriyani Shahrullah, Maruli menegaskan pentingnya RUU HPI sebagai instrumen menjaga kedaulatan hukum, khususnya di wilayah perbatasan.
Menurutnya, posisi strategis Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuka potensi masuknya pengaruh hukum asing, terutama melalui asas ketertiban umum (public order). Ia menekankan perlunya formulasi yang jelas agar hukum nasional tidak tergerus intervensi eksternal.
“Kita memerlukan pengaturan yang spesifik agar asas ketertiban umum tidak kebobolan. Di sisi lain, perlindungan hak keperdataan warga negara Indonesia, khususnya perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain itu, Maruli juga mengangkat isu perkembangan teknologi, khususnya terkait kecerdasan buatan (AI), yang semakin relevan di kawasan industri seperti Batam. Ia menyoroti potensi sengketa perdata lintas negara yang melibatkan sistem AI milik perusahaan asing, terutama jika infrastruktur seperti server berada di wilayah Indonesia.
Dalam konteks tersebut, ia mempertanyakan kejelasan kriteria “connecting factors” atau titik taut dalam RUU HPI untuk menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku.
Maruli juga menyinggung pentingnya mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Ia menilai Indonesia perlu mempertimbangkan antara penerapan asas resiprositas secara ketat atau mekanisme penyaringan (screening) yang lebih adaptif.
“Eksekusi putusan asing harus melalui proses yang ketat agar tidak mengganggu kedaulatan hukum dan keamanan nasional. Kita membutuhkan sistem yang aman namun tetap implementatif,” tegasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkaya pembahasan RUU HPI, sehingga mampu menjawab tantangan global sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi warga negara Indonesia di tengah dinamika hukum internasional.







