BJI.NEWS||TAPANULI UTARA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dengan menggelar rapat koordinasi penertiban galian C pasir ilegal yang beroperasi di Kecamatan Siatas Barita dan Kecamatan Tarutung.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Hendry M. M. Sitompul, M.Si., tersebut dilaksanakan di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C oleh para pengusaha tambang sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup. Aktivitas penambangan yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, serta berdampak terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tegas Sekda.
Melalui penandatanganan berita acara tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Rapat koordinasi juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim Lindup), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tarutung, Camat Siatas Barita, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, Kepala Desa Pancur Napitu, serta para pengusaha tambang yang terkait.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap langkah penertiban ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak dalam menjaga lingkungan hidup sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang legal, tertib, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.(WT)












