Polemik Hutan Kemenyan Sijaba Taput, Ahli Waris Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Independen

Berita, INVESTIGASI19 Dilihat

Beritajelajahindonesia.news||Tapanuli Utara, 13 Maret 2026 – Polemik kepemilikan Hutan Kemenyan Sijaba di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah ahli waris pemilik lahan menyuarakan keberatan keras atas klaim pemerintah daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.

Soaduon Silaban (66), yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhumah Pinta Purba, menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya atas status lahan hutan kemenyan yang menurutnya telah dimiliki dan dikelola keluarganya secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (12/3/2026), Soaduon menjelaskan bahwa orang tuanya membeli lahan tersebut sejak tahun 1932. Klaim ini didukung oleh dokumen jual beli lama yang telah diterjemahkan secara akademis oleh pihak Universitas Sumatera Utara. Dalam dokumen tersebut, tercatat transaksi pembelian lahan dilakukan dengan nilai 39,50 gulden, mata uang yang berlaku pada masa Hindia Belanda.

“Keluarga kami telah mengelola kawasan ini sejak zaman nenek moyang. Namun, setelah keluarnya SK Bupati Taput Nomor 46 Tahun 2015, status kepemilikan lahan yang selama ini kami yakini menjadi milik keluarga menjadi kabur dan memicu polemik panjang,” ujar Soaduon.

Gugatan Diajukan namun Tidak Diterima Pengadilan

Soaduon mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2018 untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut. Sayangnya, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh majelis hakim karena alasan formal. Akibatnya, pokok perkara mengenai kepemilikan lahan tidak diputus secara substansi, sehingga status hukum kawasan ini hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Untuk memperkuat klaimnya, Soaduon juga menunjukkan sejumlah dokumen administrasi desa. Salah satunya adalah Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 020/2003/SKPT/09/2013 yang diterbitkan oleh pemerintah desa, yang menyebutkan bahwa Hutan Kemenyan Sijaba merupakan milik Pinta Purba dan diwariskan kepada Soaduon Silaban. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Desa Siborongborong II dan Camat Siborongborong pada tahun 2017.

“Secara administratif, kepemilikan lahan ini telah diakui oleh pemerintah desa jauh sebelum adanya keputusan pemerintah daerah. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah bahwa keluarga kami memiliki hak atas kawasan ini,” tambahnya.

Dugaan Kepentingan Pihak Tertentu dan Luas Lahan

Dalam penuturannya, Soaduon juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam proses penetapan status kawasan tersebut. Ia menyebut adanya oknum yang diduga berperan, namun belum bersedia menyebutkan nama secara terbuka. Soaduon menekankan bahwa persoalan ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.

Soaduon juga mengklaim bahwa luas lahan yang diwariskan kepadanya mencapai lebih dari 100 hektar, yang sebagian di antaranya merupakan kawasan hutan kemenyan produktif. Ia bahkan menyebut bahwa pada masa lalu, lahan tersebut pernah disewakan oleh pihak tertentu kepada perusahaan industri bubur kertas PT Toba Pulp Lestari, meskipun hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hutan kemenyan sendiri memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Tapanuli Utara. Komoditas ini telah dikenal sejak ratusan tahun lalu, menjadi bagian dari perdagangan internasional, serta memiliki nilai budaya yang kuat dalam tradisi masyarakat Batak yang menjaga pengelolaan hutan secara turun-temurun.

Praktisi Hukum Dukung Pembentukan Tim Investigasi

Menanggapi polemik ini, Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak menilai bahwa persoalan Hutan Kemenyan Sijaba perlu ditinjau kembali secara objektif dan transparan. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta sejarah, dokumen administrasi, serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.

“Polemik ini perlu ditinjau kembali secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan fakta sejarah serta dokumen yang dimiliki ahli waris. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sebaiknya membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi yang adil,” ujar Aleng.

Aleng juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, serta masyarakat sebagai langkah awal untuk mengurai polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan fakta baru, tidak tertutup kemungkinan dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Bupati Nomor 46 Tahun 2015 sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Harapan Ahli Waris

Di akhir keterangannya, Soaduon Silaban berharap pemerintah daerah dapat membuka kembali dialog dengan ahli waris dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap polemik ini. Penyelesaian yang transparan dan adil dinilai sangat penting untuk menghindari konflik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari pengelolaan hutan kemenyan tersebut.

“Kami hanya ingin hak kami diakui secara hukum. Kami berharap pemerintah mengambil langkah bijaksana demi keadilan dan kedamaian bagi semua pihak,” tutup Soaduon.(RGG, WT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *