Sekdakab Humbahas Tegas Klarifikasi: Penggunaan Pakaian Dinas ASN Sesuai Regulasi — Tuduhan Pelanggaran Dinilai Sepihak

DAERAH, Uncategorized671 Dilihat

Humbang Hasundutan, Kamis 16 Oktober 2025. Beritajelajahindonesia.news

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan maupun kode etik ASN terkait kehadiran sejumlah aparatur dalam acara adat dan keagamaan Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan ke-70 yang digelar di Kecamatan Lintongnihuta, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Drs. Christison Rudianto Marbun, M.Si, saat menerima sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Kehadiran ASN Berdasarkan Undangan Resmi Panitia

Sekda Humbahas menjelaskan bahwa kehadiran ASN dalam acara tersebut merupakan bentuk partisipasi kedinasan atas undangan resmi panitia pelaksana, yang juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur pemerintahan daerah karena Bupati Humbahas, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., merupakan Penasehat Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan se-Indonesia.

> “ASN yang hadir tidak sedang mengikuti acara pribadi, melainkan kegiatan sosial dan adat atas undangan resmi panitia. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan pemerintah terhadap kegiatan masyarakat,” jelas Sekda Christison Marbun.

Menurutnya, penggunaan pakaian dinas dalam acara tersebut bukan tindakan yang menyalahi aturan, tetapi justru sikap hormat terhadap adat dan tata nilai pemerintahan yang saling menghargai.

> “Pakaian dinas yang dikenakan ASN bukan simbol kekuasaan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kegiatan sosial-budaya yang juga melibatkan unsur pemerintahan,” ujarnya.

Regulasi Membolehkan ASN Memakai Pakaian Dinas dalam Acara Keprotokolan

Menanggapi pemberitaan di sejumlah media yang menuding adanya pelanggaran disiplin ASN, Sekda Humbahas dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum.

Ia mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3), yang secara tegas memperbolehkan ASN menggunakan pakaian dinas dalam kegiatan keprotokolan, sosial kemasyarakatan, maupun acara resmi yang dihadiri unsur pemerintahan.

> “Jadi tidak benar bila dikatakan pelanggaran. Acara Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan ke-70 adalah kegiatan sosial keagamaan berskala nasional yang secara resmi mengundang pemerintah daerah. Maka, ASN yang hadir menggunakan pakaian dinas berada dalam koridor hukum yang jelas,” tegas Christison.

Konteks Sosial-Adat: Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

Christison juga menekankan bahwa Humbang Hasundutan dan kawasan Danau Toba dikenal memiliki karakter sosial-budaya yang kuat dengan falsafah Dalihan Na Tolu sebagai dasar interaksi masyarakat.
Dalam konteks itu, kehadiran ASN dalam acara adat dan keagamaan bukan pelanggaran disiplin, melainkan bagian dari pembinaan sosial dan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

> “Pakaian dinas adalah simbol kehadiran negara di tengah rakyat. ASN hadir bukan untuk bersenang-senang, tetapi membawa marwah institusi dan memperkuat jembatan sosial antara pemerintah dan masyarakat adat,” ujarnya.

Bupati Humbahas: Fakta Harus Proporsional, ASN Tetap Disiplin

Secara terpisah, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., menegaskan bahwa Pemkab Humbahas menjunjung tinggi disiplin dan etika ASN.
Namun, ia juga menolak upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba membangun opini seolah-olah ASN Humbahas melanggar aturan tanpa dasar hukum yang jelas.

> “Kami sangat terbuka terhadap kritik, tapi kritik harus berbasis fakta, bukan persepsi. ASN Humbahas sudah bekerja keras membangun pelayanan publik dan menjaga integritas. Jangan rusak citra mereka hanya karena salah tafsir,” tegas Bupati Oloan Nababan.

Bupati juga mengajak insan pers untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan prinsip keberimbangan dan verifikasi fakta, agar kemitraan antara pemerintah dan media semakin kuat dalam membangun Humbahas yang berintegritas dan berbudaya.

Tidak Ada Pelanggaran, Semua Sesuai Regulasi

Dari hasil telaah regulasi dan klarifikasi resmi Pemkab Humbahas, tidak ditemukan pelanggaran apa pun terkait kehadiran ASN dalam acara Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan ke-70.
Penggunaan pakaian dinas oleh ASN dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan unsur pemerintahan diperbolehkan secara eksplisit dalam Pasal 6 ayat (3) Permendagri No. 10 Tahun 2024.

> “ASN Humbahas akan terus menjaga marwah pemerintah, menjunjung tinggi nilai adat, dan menegakkan disiplin kerja dalam bingkai hukum dan budaya,” pungkas Sekda Humbahas, Drs. Christison Rudianto Marbun, M.Si.

“Pakaian Dinas ASN di Acara Adat, Pemkab Humbahas: Tidak Ada Pelanggaran, Semua Sesuai Regulasi”

> “Seragam bukan untuk pamer jabatan, tapi simbol kehadiran negara di tengah rakyat.” 🇮🇩

Sumber: Sekdakab Humbahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *