Setda Humbahas Tegaskan Pengadaan Sesuai SOP, Kejari Pastikan Dumas Tetap Diproses

BJI.NEWS||DOLOKSANGGUL – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor di Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan oleh Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas masih menjadi perhatian publik.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Rumata Panjaitan, menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan pelaksanaan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses dan mekanisme kegiatan maupun pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rumata Panjaitan saat dikonfirmasi media, Rabu (24/6/2026).

Rumata juga menghormati langkah masyarakat yang menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penyampaian pengaduan merupakan hak setiap warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kami menanggapi dengan baik adanya laporan masyarakat ke Kejari Humbahas karena itu merupakan hak masyarakat. Terkait ada atau tidaknya kekeliruan dalam proses kegiatan tersebut, biarlah mekanisme hukum yang menentukan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melalui Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, SH., MH., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat tetap akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya tidak ditemukan adanya kejanggalan, tentu proses tersebut yang akan menjawab,” ujar Van Barata.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat masih berada dalam tahap awal penanganan dan belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Sebagaimana diketahui, LPIH sebelumnya telah melaporkan dugaan pekerjaan fiktif dan mark-up dalam kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung kantor pada Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejari Humbahas.

Hingga saat ini, proses penelaahan terhadap laporan tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.(Lamhot Silaban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *