Jakarta, 1 April 2026 — Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka menghimpun masukan dari para ahli untuk Panitia Kerja (Panja) kawasan Gelora Bung Karno dan Panja Kemayoran. Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya perwakilan dari Institute for Development of Economics and Finance, LP3ES, serta Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Maruli Siahaan menyampaikan pandangannya terkait arah pengelolaan kawasan GBK ke depan. Ia menekankan pentingnya standar dan indikator yang jelas agar pengelolaan kawasan strategis tersebut tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, kawasan Gelora Bung Karno tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai historis, sosial, serta fungsi sebagai ruang publik yang vital bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan berorientasi jangka panjang.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek hukum publik dalam pengelolaan kawasan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana negara seharusnya memposisikan GBK, apakah semata sebagai instrumen bisnis atau sebagai barang publik yang harus dilindungi dari komersialisasi berlebihan.
“Negara perlu memastikan bahwa pengelolaan kawasan GBK tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga tetap menjaga fungsi ruang publik serta kepentingan masyarakat luas,” ujar Maruli Siahaan dalam rapat tersebut.
RDPU ini merupakan bagian dari upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam menghimpun pandangan para ahli dan pemangku kepentingan guna memperkuat kajian serta merumuskan rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan kawasan strategis nasional, khususnya GBK dan Kemayoran.









