JAKARTA, 2 April 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas pemulihan korban pelanggaran HAM berat serta penguatan sistem keimigrasian nasional di tengah meningkatnya tensi global.
Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4), menghadirkan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, serta BPJS Kesehatan.
Dalam pembahasan, Komisi XIII menyoroti pentingnya percepatan mekanisme kompensasi dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Maruli menegaskan bahwa negara harus memastikan layanan kesehatan bagi korban dapat diakses tanpa hambatan birokrasi.
“Negara harus hadir secara nyata. Pemulihan ini bukan sekadar angka kompensasi, tetapi menyangkut keberlanjutan hak hidup dan kesehatan para korban,” ujar Maruli.
Selain isu HAM, rapat kerja juga membahas dampak konflik global terhadap sistem keimigrasian Indonesia bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Sejumlah langkah strategis menjadi perhatian, antara lain pengawasan ketat lalu lintas warga negara asing, evaluasi kebijakan izin tinggal, serta antisipasi potensi lonjakan pengungsi internasional.
Maruli mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun protokol antisipasi guna menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, sistem keimigrasian yang kuat menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara di tengah ketidakpastian global.
Rapat yang berlangsung hingga sore hari tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.













