Medan, 27 April 2026 — Di tengah masih banyaknya masyarakat kecil yang merasa sendirian dalam menghadapi ketidakadilan, kehadiran Maruli Siahaan menjadi bukti bahwa masih ada sosok yang memilih berdiri bersama rakyat.
Sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai GOLKAR Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Maruli Siahaan turun langsung mengunjungi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial SS di Kota Medan. Kunjungan ini bukan sekadar bentuk empati, melainkan penegasan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi korban dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas.
Perhatian terhadap kasus ini telah dimulai sejak 18 Februari 2026. Melalui Tim Rumah Aspirasi, Maruli Siahaan mengawal langsung proses pendampingan korban, mulai dari pelaporan hingga pengajuan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Kota Medan.
Tidak berhenti pada tahap awal, Maruli juga melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan LPSK Pusat. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, ia kembali mengirimkan Tim Rumah Aspirasi bersama Dr. Janpatar Simamora, SH., MH., selaku Dekan Fakultas Hukum UHN, guna memastikan proses perlindungan terhadap korban berjalan maksimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya yang konsisten tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata. LPSK memberikan perlindungan komprehensif kepada korban, meliputi pendampingan dalam proses hukum, pembayaran biaya medis tertunggak sebesar Rp22 juta, pemenuhan kebutuhan medis lanjutan, serta bantuan biaya hidup sementara.
Dalam kunjungan hari ini, Maruli Siahaan juga secara langsung menyerahkan bantuan pribadi kepada korban. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus dorongan moril agar korban dapat bangkit kembali dan menata kehidupannya ke depan.
Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Korban bersama keluarga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian, pendampingan, serta perjuangan yang telah dilakukan sejak awal kasus ini bergulir. Doa pun dipanjatkan agar Maruli Siahaan senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Maruli juga menyampaikan apresiasi kepada LPSK Perwakilan Kota Medan yang dipimpin oleh Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos., M.Si., serta jajaran LPSK Pusat atas respons cepat dan kerja nyata dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, sinergi antara DPR RI dan lembaga pemerintah, khususnya mitra kerja Komisi XIII, harus terus diperkuat agar perlindungan terhadap saksi dan korban benar-benar dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Inilah bentuk nyata negara hadir. Ketika rakyat mengalami penderitaan, pemerintah dan seluruh unsur negara tidak boleh diam,” ujar Maruli.
Ia juga menegaskan bahwa setiap saksi dan korban memiliki hak perlindungan yang dijamin oleh negara. Terlebih dengan adanya penguatan regulasi melalui undang-undang terbaru terkait perlindungan terhadap korban kekerasan, yang semakin memperjelas keberpihakan negara kepada mereka yang membutuhkan perlindungan.
“Korban harus dilindungi, dipulihkan, dan diberi keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Maruli Siahaan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib masyarakat kecil, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
“Selama masih ada rakyat yang tertindas, perjuangan ini tidak akan berhenti. Saya akan terus menyuarakan keadilan dan memastikan negara hadir untuk masyarakat,” tutupnya penuh semangat.











